Surat Kuasa
- June 9th, 2012
Contoh Surat Kuasa – Umumnya seseorang yang memberikan kuasa kepada orang lain untuk melakukan perbuatan tertentu, melalui surat kuasa khusus. Tapi tahukah anda, terdapat beberapa jenis surat surat kuasa. Biasanya jenis-jenis inilah yang dapat dipakai di dalam peradilan.
Menurut aturan perundang-undangan, beberapa jenis surat kuasa adalah sebagai berikut :
1. Surat Kuasa Khusus
Dalam surat kuasa ini, pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai suatu kepentingan atau lebih. Bentuk inilah yang menjadi landasan pemberian kuasa untuk bertindak di depan pengadilan mewakili kepentingan pemberi kuasa sebagai pihak principal. Namun, agar bentuk kuasa yang disebut dalam pasal ini sah sebagai surat kuasa khusus di depan pengadilan. Surat kuasa harus dilakukan hanya untuk mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih. Harus disebutkan secara terperinci tindakan apa yang harus dilakukan oleh penerima kuasa. Semisal kuasa untuk melakukan penjualan rumah hanya untuk mewakili kepentingan pemberi kuasa untuk menjual rumah. Demikian pula, jika untuk mewakili pemberi kuasa untuk tampil di pengadilan, surat kuasa khusus harus mencantumkan secara terperinci tindakan-tindakan yang dapat dilakukan penerima kuasa di pengadilan.
Contoh Surat Kuasa Khusus
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama: (isi nama klien), Pekerjaan: (isi pekerjaan klien), beralamat (isi alamat klien -semakin detail lebih bagus-), selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”
Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di bawah ini dan menerangkan dengan ini memberi kuasa dan wewenang kepada :
- ……………(isi nama advokat)
- ……………(apa bila lebih dari satu advokat ditulislah berurutan)
Para Advokat yang beralamat di kantor Hukum (isi nama kantor hukumnya), beralamat: (isi alamat kantor hukumnya), bertindak baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri, yang untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”
K H U S US
Bertindak mewakili untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dalam hal (isi pokok masalah) ke pengadilan negeri (tulis pengadilan yang berwenang), beralamat: (tulis alamat pengadilan yang berwenang) terhadap: nama: (tuliskan namanya), pekerjaan: (isi pekerjaannya), beralamat: (isi alamatnya)
Untuk itu, Penerima Kuasa dikuasakan untuk membuat dan menandatangani surat – surat, menghadap instansi yang berwenang, melihat dan mempelajari berkas perkara, berita acara, meminta keterangan-keterangan, meminta penetapan-penetapan, putusan, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, membalas perlawanan serta dapat mengerjakan sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa guna kepentingan tersebut di atas. Dan selanjutnya mewakili pemberi kuasa untuk mengambil segala tindakan yang perlu bagi kepentingan pemberi kuasa sebagaimana lazimnya pekerjaan seorang Advokat , selanjutnya kuasa ini dengan tegas diberikan hak subsitusi dan hak retensi
Jakarta, ……., (isi tanggal, bulan dan tahun penandatanganan surat kuasa)
PE NERIMA KUASA PEMBERIKUASA
ttd MATERAI Rp.6000 ttd
(nama lengkap advokat) (nama lengkap klien)
2. Surat Kuasa Istimewa
Surat kuasa ini mengatur perihal pemberian surat kuasa istimewa dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sah menurut hukum, yakni :
a. Bersifat Limitatif. Kebolehan memberi kuasa istimewa hanya terbatas untuk tindakan tertentu yang sangat penting, dan hanya dapat dilakukan oleh orang yang bersangkutan secara pribadi. Lingkup tindakannya hanya terbatas misalnya, untuk memindah tangankan benda-benda milik pemberi kuasa, untuk membuat perdamaian, untuk mengucapkan sumpah tertentu atau sumpah tambahan sesuai aturan perundang-undangan.
b. Harus Berbentuk Akta Otentik (Akta Notaris). Surat kuasa istimewa hanya dapat diberikan dalam bentuk surat yang sah.
Contoh Surat Kuasa Istimewa
SURAT KUASA
MENGURUS WARISAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : [..........................................................................................................]
Alamat : [..........................................................................................................
..........................................................................................................]
Pekerjaan : [..........................................................................................................]
No KTP : [.........................................................................................................]
Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa :
Dengan ini memberi kuasa penuh kepada :
Nama : [..........................................................................................................]
Alamat : [..........................................................................................................
..........................................................................................................]
Pekerjaan : [..........................................................................................................]
No KTP : [..........................................................................................................]
Selanjutnya disebut Penerima Kuasa.
Baik masing-masing maupun bersama-sama.
KHUSUS
Untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa dalam kedudukannya selaku saudara kandung almarhum [......................................] untuk :
Menghadap notaries/PPAT yang berwenang, serta pejabat-pejabat terkait sehubungan dengan hak dan bagian pemberi kuasa atas harta peninggalan almarhum [...................................................] :
Meminta keterangan-keterangan dari notaris sehubungan dengan hak dan kepentingan pemberi kuasa atas harta peninggalan almarhum [.....................................]
Meminta dan menerima dokumen-dokumen yang berhubungan dengan harta peninggalan almarhum [.......................................] dan salinan bukti-bukti kepemilikan harta peninggalan atas nama almarhum [..........................................] secara ringkas membela kepentingan pemberi kuasa sepenuhnya.
Menerima dan menandatangani serah terima uang dan atau benda bergerak dan benda tidak bergerak milik almarhum [...................................} yang menjadi hak Pemberi Kuasa.
Demikian surat kuasa ini diberikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dibuat dan ditandatangani di [................................] [tanggal,bulan, tahun]
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
(……………………..) (……………………..)
4. Surat Kuasa Perantara
Surat kuasa perantara disebut juga agen (agent). Dalam hal ini pemberi kuasa sebagai principal memberi perintah (instruction) kepada pihak kedua dalam kedudukannya sebagai agen atau perwakilan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan pihak ketiga. Apa yang dilakukan agen, mengikat principal sebagi pemberi kuasa, sepanjang tidak bertentangan atau melampaui batas kewenangan yang diberikan.
Contoh Surat Kuasa Perantara
SURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
| Nama | : | |
| No. KTP | : | |
| Alamat | : |
Bersama ini memberikan kuasa kepada :
| Nama | : | |
| No. KTP | : | |
| Alamat | : |
Untuk mengambil :
………………….(nama barang yang akan di ambil)
…………………..(Keterangan barang)
di kantor panitia acara (………) yang beralamat di (…………..).
Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
………(tempat), ………(tgl,bulan,tahun)
| Yang memberi kuasa, | Yang diberi kuasa, | |
| _________________ | _________________ | |
| …………(nama lengkap) | …………(Nama lengkap) |
1. Surat Kuasa Umum
Surat kuasa ini bertujuan memberi kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa, yaitu :
a. Melakukan tindakan pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa;
b. Pengurusan itu meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan pemberi kuasa atas harta kekayaannya;
c. Dengan demikian, titik berat kuasa umum hanya meliputi perbuatan atau tindakan pengurusan kepentingan pemberi kuasa.
Dengan demikian, dari segi hukum, kuasa umum adalah pemberian kuasa mengenai pengurusan yang disebut beherder atau manajer untuk mengatur kepentingan pemberi kuasa.
Contoh Surat Kuasa Umum
SURAT KUASA UMUM
(Urusan Perdata)
Yang bertanda tangan di bawah ini : _____________________________
Nama : …………………………………………………………………………………………
Pekerjaan : …………………………………………………………………………………………
Tempat tinggal : …………………………………………………………………………………………
Yang dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya yang tersebut dibawah ini, dengan ini memberikan kuasa kepada : ……………………………………………………..
Nama : …………………………………………………………………………………………
Pekerjaan : …………………………………………………………………………………………
Tempat tinggal : …………………………………………………………………………………………
———————————————————UMUM—————————————————–
Untuk mewakili yang bertanda tangan dalam arti seluas-luasnya dalam hal perkara ……………………………………………………………………………………………………………………………… Untuk itu , ia membela hak-hak dari yang bertanda tangan serta mengurus kepentingan-kepentingannya, melakukan dan menerima segala pembayaran, membrane dan menerima kuitansi untuk segala pembayaran, selanjutnya ia boleh bertindak dalam hal hukum terhadap tiap-tiap orang dan tentang segala soal memilih tempat kediaman hukum (domisili), menghadap kepada semua Hakim dan Pembesar-pembesar Jawatan Pemerintah lainnya, berpekara, mengajukan gugatan, menjawab gugatan-gugatan, memohon keputusan (Vonis) dan salinannya.
Begitu pula ia boleh membuat dan menandatangani surat-surat dan pada umumnya membuat segala apa yang perlu serta berguna dalam hal yang berhubungan dengan kepentingannya yang bertanda tangan dibawah ini……………………………………………………………
Mengenai hal di atas, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menghadap dimuka Pengadilan Negeri serta Badan-Badan Kehakiman lain atau Pembesar-pembesar lainnya, mengajukan permohonan-permohonan yang perlu menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut kuasa hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang Kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, naik banding, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Kuasa dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.
Surat Kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi serta secara tegas dengan retensi dan seterusnya menurut hukum, seperti yang dimaksudkan salam Pasal 1812 KUH Perdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
………………………….., …………………….. 20……
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
(………………………………….) (………………………………….)
SURAT KUASA UMUM
(Urusan Perdata)
Yang bertanda tangan di bawah ini : _____________________________________________
Nama : ………………………………………………………………………………………………….
Pekerjaan : ………………………………………………………………………………………………….
Tempat tinggal : ………………………………………………………………………………………………….
Yang dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya yang tersebut dibawah ini, dengan ini memberikan kuasa kepada : …………………………………………….
Nama : ………………………………………………………………………………………………….
Pekerjaan : ………………………………………………………………………………………………….
Tempat tinggal : ………………………………………………………………………………………………….
—————————————————–UMUM————————————————-
Untuk mewakili yang bertanda tangan dalam arti seluas-luasnya dalam hal perkara …………………………………………………………………………………………………………………………………… Untuk itu , ia membela hak-hak dari yang bertanda tangan serta mengurus kepentingan-kepentingannya, melakukan dan menerima segala pembayaran, membuat dan menerima kuitansi untuk segala pembayaran, selanjutnya ia boleh bertindak dalam hal hukum terhadap tiap-tiap orang dan tentang segala soalm memilih tempat kediaman hukum (domisili), menghadap kepada semua Hakim dan Pembesar-pembesar Jawatan Pemerintah lainnya, berpekara, mengajukan gugatan, menjawab gugatan-gugatan, memohon keputusan (Vonis) dan salinannya.
Begitu pula ia boleh membuat dan menandatangani surat-surat dan pada umumnya membuat segala apa yang perlu serta berguna dalam hal yang berhubungan dengan kepentingannya yang bertanda tangan dibawah ini…………………………………………………………….
Mengenaii hal di atas, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menghadap dimuka Pengadilan Negeri serta Badan-Badan Kehakiman lain atau Pembesar-pembesar lainnya, mengajukan permohonan-permohonan yang perlu menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut kuasa hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang Kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, naik banding, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Kuasa dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.
Surat Kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi serta secara tegas dengan retensi dan seterusnya menurut hukum, seperti yang dimaksudkan salam Pasal 1812 KUH Perdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
………………………….., …………………….. 20……
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
(………………………………….) (………………………………….)






